STANDAR PELAYANAN PUBLIK - SDN 7 CURAH TATAL TAHUN 2026

Pelayanan publik di SDN 7 Curah Tatal meliputi empat layanan utama yang didukung oleh tenaga administrasi dan pendidik yang kompeten, dengan prinsip pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan tanpa biaya.

1. Layanan Penerbitan Surat Keterangan

Petugas: Iis Wahyuni

Layanan ini diperuntukkan bagi siswa aktif yang membutuhkan berbagai jenis surat keterangan, seperti surat keterangan untuk keperluan lomba, PIP/PKH, pindah sekolah, maupun kebutuhan administrasi lainnya. Proses pelayanan diawali dengan pengisian formulir permohonan, dilanjutkan dengan proses verifikasi, penandatanganan oleh Kepala Sekolah, dan penyerahan surat kepada pemohon.

Waktu penyelesaian maksimal 15 menit, tanpa dipungut biaya (Rp0,00). Produk layanan berupa surat keterangan resmi yang telah ditandatangani dan distempel sekolah. Pelayanan didukung ruang administrasi, komputer, ATK, serta sistem pencatatan administrasi yang tertib. Pengawasan dilakukan secara rutin oleh Kepala Sekolah, sementara pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui kotak saran, wali kelas, maupun surat elektronik (e-mail).

2. Layanan Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Petugas: Yuris Tiani

Pelayanan penerimaan murid baru dilaksanakan sesuai jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang ditetapkan pemerintah. Persyaratan meliputi fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah atau surat keterangan lulus, serta bukti pendaftaran. Seluruh berkas akan diverifikasi sebelum hasil seleksi diumumkan.

Layanan ini tidak dipungut biaya (Rp0,00) dengan produk pelayanan berupa bukti pendaftaran dan hasil seleksi peserta didik baru. Pelaksanaan didukung oleh petugas administrasi Dapodik dan koordinator SPMB dengan pengawasan langsung dari Kepala Sekolah untuk menjamin proses yang objektif, transparan, dan akuntabel.

3. Layanan Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai

Petugas: Jaka Wirawan WS

Layanan legalisasi diperuntukkan bagi lulusan SDN 7 Curah Tatal yang memerlukan dokumen resmi untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan administrasi lainnya. Pemohon mengajukan permohonan legalisasi, kemudian dilakukan verifikasi keaslian dokumen, pencatatan nomor legalisasi, penandatanganan oleh Kepala Sekolah, dan penyerahan kembali dokumen kepada pemohon.

Waktu penyelesaian maksimal 1 x 24 jam, tanpa biaya (Rp0,00). Produk layanan berupa dokumen ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi. Seluruh proses menjamin keabsahan dokumen, keamanan data lulusan, dan pelayanan yang akurat sesuai arsip sekolah.

4. Layanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Pelayanan pendidikan dilaksanakan sesuai Kurikulum Merdeka dengan mengutamakan pembelajaran yang aktif, aman, menyenangkan, dan berpusat pada peserta didik. Persyaratan mengikuti layanan ini adalah siswa terdaftar dalam Dapodik, berstatus siswa aktif, serta mematuhi tata tertib sekolah.

Kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB sesuai jadwal pembelajaran. Guru melakukan pemeriksaan kehadiran sebelum memulai proses belajar mengajar. Pelayanan pendidikan dilaksanakan selama satu pekan pembelajaran sesuai kalender akademik dan ketentuan yang berlaku.

Produk layanan berupa hasil belajar, nilai akademik, rapor, serta perkembangan kompetensi peserta didik. Pelayanan didukung oleh ruang kelas yang memadai, seluruh guru kelas dan guru mata pelajaran yang kompeten, serta supervisi rutin dari Kepala Sekolah untuk menjamin mutu pembelajaran.

Komitmen Pelayanan

SDN 7 Curah Tatal berkomitmen memberikan pelayanan publik yang:

  • Cepat, mudah, transparan, dan bebas biaya.
  • Didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
  • Dilaksanakan oleh petugas yang kompeten dan bertanggung jawab.
  • Menjamin keabsahan dokumen serta kerahasiaan data peserta didik.
  • Menyediakan media pengaduan melalui kotak saran, WhatsApp wali kelas/operator, dan e-mail sekolah.
  • Dievaluasi secara berkala melalui laporan harian, supervisi, dan pengawasan Kepala Sekolah guna meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Dengan adanya Standar Pelayanan Publik Tahun 2026, SDN 7 Curah Tatal berharap seluruh masyarakat memperoleh layanan pendidikan dan administrasi yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepuasan kepada seluruh pengguna layanan.